Senin, Juli 20, 2009
T-Shirt
Kamis, Juli 02, 2009
Mengenal HIPPRADA
HIPPRADA adalah singkatan dari Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda. Sejak berdirinya Gerakan Pramuka semua organisasi Pandu yang ada sebelumnya, telah menyatakan meleburkan diri ke dalam Gerakan Pramuka. Mulai saat itu kata Pandu berganti nama dengan Pramuka. Pada Tahun 1967 muncul beberapa gagasan dari beberapa tokoh Pandu yang tidak bergabung ke Pramuka, untuk berhimpun dalam suatu wadah tersendiri dan akhirnya gagasan tersebut dikemukakan kepada Ketua Kwarnas. Alm. Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada waktu meninjau perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega (Perpanitra) di Bogor pada bulan Agustus 1968.
Pada tanal 5 Mei 1972 di Kwarnas berkumpul sekitar 30 orang Pandu, untuk membentuk dewan sesepuh pandu-pandu yang diketuai oleh Bung Tomo. Setahun kemudian dalam sebuah pertemuan di kediaman Bapak Sri Sultan HB IX, tanggal
Pada Tahun 1983, Hiprada dikembangkan dengan membuka pintu bagi anggota Pramuka Dewasa usia di atas 27 tahun menjadi anggota. Dengan langkah itu diharapkan HIPPRADA ( sudah dengan 2 P ) dapat menghimpun para anggota Pramuka Dewasa yang tidak menjadi Pembina dan Andalan dapat bergabung ke dalam Hipprada. Seperti Gerakan Pramuka, saat ini Hipprada telah memiliki AD/ ART dalam mengatur Organisasinya. Pada Tangal 26 Juli 1977, HIPPRADA secara resmi diterima sebagai anggota The International Felloship of Former Scouts and Guides ( IFOFSAG), yakni persaudaraan para pandu tua, baik putra maupun putri.
Jumat, Januari 16, 2009
Macam Tanda Pengenal Pramuka
Macam Tanda Pengenal Pramuka
a. Tanda Umum
Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri. Macamnya : Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM
b. Tanda Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung. Macamnya : Tanda barung / regu / sangga, gugusdepan, kwartir, Mabi, krida, saka, Lencana daerah, satuan dan lainlain.
c. Tanda Jabatan
Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka Macamnya : Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung,pratama, pradana, pemimpin / wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.
d. Tanda Kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya. Macamnya : Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.
e. Tanda Kehormatan
M a b I
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
(2) Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwarti bersangkutan.
(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
(4) Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka. Organisasi Majelis Pembimbing
1. Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
2. Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
3. Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
4. Majelis Pembimbing terdiri atas:
a) Seorang Ketua;
b) Seorang Wakil Ketua;
c) Seorang Sekretaris;
d) Seorang Ketua Harian;
e) Beberapa orang anggota;
5. Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada.
Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
Lambang Negara
LAMBANG NEGARA REPUBLIK
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik
- Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
(1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara
(2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas
- Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.
(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga
- Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.
Lambang Gerakan Pramuka
Lambang gerakan pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita-cita setiap anggota Gerakan Pramuka. Lambang tersebut diciptakan oleh Bapak Soehardjo Admodipura, seorang pembina Pramuka yang aktif bekerja di lingkungan Departemen Pertanian dan kemudian digunakan sejak 16 Agustus 1961. Lambang ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN/72 tahun 1972.
Bentuk dan Arti Kiasan Bentuk lambang gerakan pramuka itu adalah Silhouette tunas kelapa. Arti kiasan lambang gerakan pramuka :
1. Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa
2. Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa
3. Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dalam mesy dimana dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.
4. Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di
5. Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
6. Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya.
Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan negara Republik
Gambar lambang gerakan pramuka
Lembaga Pendidikan Kader Pramuka ( Lemdika )
a. penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
b. pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telahc diberi sertifikat SHB/SHL;
c. pembina perpustakaan;
Ketua Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua Lemdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa. Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdika bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya Ketua Lemdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya. Organisasi dan Tata Kerja Lemdika diatur dengan Surat Keputusan tersendiri.
Korps Pelatih dan Pelatih
a) Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b) Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
a) SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan
b) Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
c) Syarat untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
Dewan Kerja Penegak Pandega
- Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
- Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
- Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN ) - Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD ) - Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC ) - Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
Dewan Kehormatan
(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugus depan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan beranggotakan
a) Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1. Anggota Majelis Pembimbing;
2. Andalan; dibantu oleh staf kwartir.
b) Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1. Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2. Pembina Gugusdepan;
3. Pembina Pramuka;
Bapak Pramuka
SIAPAKAH BELIAU ?
Sri Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 - Washington, DC, AS, 1 Oktober 1988 ) adalah seorang Raja Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden
Biografi
Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun pada
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir. Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan Keanggotaan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan dan dibantu oleh Akuntan Publik.
Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a) Seorang Ketua;
b) Seorang Wakil Ketua;
c) Seorang Sekretaris;
d) Beberapa orang anggota;
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) di tingkat cabang terdiri dari :
- Unsur Mabi, unsur andalan Kwarcab.
- Unsur Kwartir Ranting ( tiga orang )
- Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )
Sedangkan Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan di tingkat ranting terdiri dari :
- Unsur Mabi, unsur andalan Kwarran.
- Unsur Gugusdepan ( tiga orang )
- Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )
Tugas dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) :
Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan yang berfiungsi :
- Memantau pengelolaan Keuangan.
- Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan.
- Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.Hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/ ranting.
Badan Kelengkapan Kwarcab dan Kwarran
- Dewan Kehormatan Cabang.
- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang
- Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang
- Badan Usaha Kwartir Cabang6. Satuan Kegiatan.Di Tingkat Kwartir Ranting Badan Kelengkapan terdiri atas :
1. Dewan Kehormatan Ranting
2. Koordinator Gugusdepan
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting
4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Ranting
5. Badan Usaha Kwartir Ranting
6. Satuan Kegiatan.
Andalan
adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya. Nama andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting.
Contoh :
ü Andalan Nasional disingkat Annas.
ü Andalan Daerah disingkat Andu.- Andalan Cabang disingkat Ancu.
ü Andalan Ranting disingkat Anru.
Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya. Andalan
bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.
Ambalan/ Racana
Ambalan/ Racana
Untuk Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana
1) Ambalan atau Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka.
2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut “sangga”yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. Sedangkan Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil
3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.
5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau Racana Pandega dapat membentuk Sangga Kerja. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.
6) Nama Ambalan/ Racana dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau nama lain yang memiliki arti bagi Ambalan/Racana itu.