Jumat, Januari 16, 2009

Macam Tanda Pengenal Pramuka

Macam Tanda Pengenal Pramuka

a. Tanda Umum

Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri. Macamnya : Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM

b. Tanda Satuan

Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung. Macamnya : Tanda barung / regu / sangga, gugusdepan, kwartir, Mabi, krida, saka, Lencana daerah, satuan dan lainlain.

c. Tanda Jabatan

Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka Macamnya : Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung,pratama, pradana, pemimpin / wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.

d. Tanda Kecakapan

Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya. Macamnya : Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.

e. Tanda Kehormatan

Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia. Macamnya : Peserta didik : Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan. Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.

M a b I

Majelis Pembimbing

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.

(2) Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwarti bersangkutan.

(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.

(4) Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.

(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka. Organisasi Majelis Pembimbing

1. Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

2. Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

3. Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.

4. Majelis Pembimbing terdiri atas:

a) Seorang Ketua;

b) Seorang Wakil Ketua;

c) Seorang Sekretaris;

d) Seorang Ketua Harian;

e) Beberapa orang anggota;

5. Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada.

Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

Lambang Negara

LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.

  1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.

(1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.

(2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas

  1. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.

(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga

  1. Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.

Lambang Gerakan Pramuka

Lambang gerakan pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita-cita setiap anggota Gerakan Pramuka. Lambang tersebut diciptakan oleh Bapak Soehardjo Admodipura, seorang pembina Pramuka yang aktif bekerja di lingkungan Departemen Pertanian dan kemudian digunakan sejak 16 Agustus 1961. Lambang ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN/72 tahun 1972.

Bentuk dan Arti Kiasan Bentuk lambang gerakan pramuka itu adalah Silhouette tunas kelapa. Arti kiasan lambang gerakan pramuka :

1. Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

2. Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa Indonesia.

3. Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dalam mesy dimana dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.

4. Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan dia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.

5. Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.

6. Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya.

Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan negara Republik Indonesia serta kepada umat manusia. Penggunaan Lambang Lambang gerakan pramuka dapat digunakan pada panji, bendera, papan nama kwartir dan satuan, tanda pengenal administrasi gerakan pramuka. Penggunaan tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan meningkatkan kegiatan gerakan pramuka sesuai dengan kiasan yang ada pada lambang gerakan pramuka tersebut.

Gambar lambang gerakan pramuka

Lembaga Pendidikan Kader Pramuka ( Lemdika )

Lembaga Pendidikan Pramuka sering kita sebut dengan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka atau disingkat Lemdika. Lemdika merupakan Lembaga pendidikan bagian integral dari Kwartir. Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;

b. pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telahc diberi sertifikat SHB/SHL;

c. pembina perpustakaan;

Ketua Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua Lemdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa. Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdika bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya Ketua Lemdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya. Organisasi dan Tata Kerja Lemdika diatur dengan Surat Keputusan tersendiri.

Korps Pelatih dan Pelatih

Apa itu Korps Pelatih dan Pelatih ?

a) Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.

b) Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.

Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL : Surat Pengangkatan Pelatih (SPL) SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya. Surat Hak Latih (SHL)

a) SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.

b) Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.

c) Syarat untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya

Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.

Dewan Kerja Penegak Pandega

Dewan Kerja Pramuka
  1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
  2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
  4. Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN ) - Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD ) - Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC ) - Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

Dewan Kehormatan

DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA

(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugus depan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:

a) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;

b) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.

(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur unsur sebagai berikut:

a) Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:

1. Anggota Majelis Pembimbing;

2. Andalan; dibantu oleh staf kwartir.

b) Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:

1. Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;

2. Pembina Gugusdepan;

3. Pembina Pramuka;

Bapak Pramuka

SIAPAKAH BELIAU ?

Sri Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 - Washington, DC, AS, 1 Oktober 1988 ) adalah seorang Raja Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (1961 – 1974)

Biografi

Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun pada 12 April 1912, HamengkubuwonoIX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Diumur 4 tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di Universiteit Leiden, Belanda ( SultanHenkie ).Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940 dengan gelar “ Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengkubuwono Senopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panotogomo Kholifatulloh Ingkang Kaping Songo ”. Beliau merupakan sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat “Istimewa”. Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin. Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan. Namun, ada rumor yang mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah karena tak menyukai Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut pada KKN.Minggu malam pada 1 Oktober 1988 ia wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram di Imogiri.

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka. Badan

Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir. Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan Keanggotaan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan dan dibantu oleh Akuntan Publik.

Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:

a) Seorang Ketua;

b) Seorang Wakil Ketua;

c) Seorang Sekretaris;

d) Beberapa orang anggota;

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) di tingkat cabang terdiri dari :

  1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarcab.
  2. Unsur Kwartir Ranting ( tiga orang )
  3. Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )

Sedangkan Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan di tingkat ranting terdiri dari :

  1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarran.
  2. Unsur Gugusdepan ( tiga orang )
  3. Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )

Tugas dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) :

Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan yang berfiungsi :

  1. Memantau pengelolaan Keuangan.
  2. Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan.
  3. Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.Hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/ ranting.

Badan Kelengkapan Kwarcab dan Kwarran

Badan Kelengkapan Kwarcab dan Kwarran dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Kwartir, maka perlu dibantu badan-badan yang berkedudukan sebagai Badan Kelengkapan Kwartir. Untuk di tingkat Kwartir Cabang Badan Kelengkapan tersebut terdiri atas :
  1. Dewan Kehormatan Cabang.
  2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
  3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang
  4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang
  5. Badan Usaha Kwartir Cabang6. Satuan Kegiatan.Di Tingkat Kwartir Ranting Badan Kelengkapan terdiri atas :

1. Dewan Kehormatan Ranting

2. Koordinator Gugusdepan

3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting

4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Ranting

5. Badan Usaha Kwartir Ranting

6. Satuan Kegiatan.

Perbedaan Badan kelengkapan yang dimiliki Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting hanya pada keberadaan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka yang tidak dibentuk di tingkat Kwartir Ranting, sedangkan Koordinator Gugusdepan hanya ada di tingkat Kwartir Ranting. Koordinator Gugusdepan atau disingkat korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan dan penghubung Kwartir Ranting dengan Gugusdepan dan Satuan Karya yang ada di suatu wilayah kelurahan/ Desa. Kogudep dijabat oleh seorang Pembina Pramuka dan dapat dipilih pada penyelenggaraan musyawarah ranting sekaligus ex-officio Andalan Ranting.

Andalan

Andalan berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal. Andalan memiliki arti

adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya. Nama andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting.

Contoh :

ü Andalan Nasional disingkat Annas.

ü Andalan Daerah disingkat Andu.- Andalan Cabang disingkat Ancu.

ü Andalan Ranting disingkat Anru.

Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya. Andalan

bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.

Ambalan/ Racana

Ambalan/ Racana

Untuk Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana

1) Ambalan atau Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka.

2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut “sangga”yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. Sedangkan Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil

3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.

4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.

5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau Racana Pandega dapat membentuk Sangga Kerja. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.

6) Nama Ambalan/ Racana dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau nama lain yang memiliki arti bagi Ambalan/Racana itu.