Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir. Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan Keanggotaan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan dan dibantu oleh Akuntan Publik.
Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a) Seorang Ketua;
b) Seorang Wakil Ketua;
c) Seorang Sekretaris;
d) Beberapa orang anggota;
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) di tingkat cabang terdiri dari :
- Unsur Mabi, unsur andalan Kwarcab.
- Unsur Kwartir Ranting ( tiga orang )
- Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )
Sedangkan Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan di tingkat ranting terdiri dari :
- Unsur Mabi, unsur andalan Kwarran.
- Unsur Gugusdepan ( tiga orang )
- Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )
Tugas dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) :
Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan yang berfiungsi :
- Memantau pengelolaan Keuangan.
- Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan.
- Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.Hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/ ranting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar