(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugus depan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan beranggotakan
a) Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1. Anggota Majelis Pembimbing;
2. Andalan; dibantu oleh staf kwartir.
b) Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1. Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2. Pembina Gugusdepan;
3. Pembina Pramuka;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar